Kamis, 12 April 2018

Standarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang
            Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan , buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
            Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidika, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat ibadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
            Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, misalnya pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan Sarana dan Prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukan peningkatan yang berarti. Sebagian sekolah, terutama di kota-kota, menunjukan peningkatan mutu pendidikan yang cukup menggembirakan, namun sebagian lainnya masih memprihatinkan.
            Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada siswa agar dapat: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.

B.       Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud sarana dan prasarana pendidikan ?
2.      Bagaimana ketentuan umum sarana dan prasarana pendidikan ?
3.      Bagaimana standarisasi sarana dan prasarana SD/MI ?
4.      Bagaimana standarisasi sarana dan prasarana SMP/MTS  ?
5.      Bagaimana standarisasi sarana dan prasarana SMA/MA ?

C.      Tujuan
1.      Mengetahui apa itu sarana dan prasarana pendidikan.
2.      Mengetahui bagaimana ketentuan umum sarana dan prasarana pendidikan.
3.      Mengetahui bagaimana standarisasi sarana dan prasarana SD/MI.
4.      Mengetahui bagaimana standarisasi sarana dan prasarana SMP/MTS..
5.      Mengetahui bagaimana standarisasi sarana dan prasarana SMA/MA.

D.      Manfaat
              Dengan memahami bagaimana standarisasi sarana dan prasarana pendidikan maka kita sebagai calon pendidikan, guru, siswa dan personel sekolah memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan ini agar benar-benar menentukan keberhasilan proses belajar yang efektif.















BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian standarisasi sarana dan prasarana
              Pengertian sarana dan prasarana pendidikan menurut Tim Perumus Penyusun Pedoman Pembukuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, dibedakan sesuai dengan fungsinya, yaitu:
1.      Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dan berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien.
2.      Prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti : halaman, kebun atau taman sekolah, jalan menuju ke sekolah, tata tertib sekolah, dan sebagainya.
              Standar sarana dan prasarana disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana mencakup:
1.      kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
2.      kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

B.       Ketentuan umum standarisasi sarana dan prasarana pendidikan
1.    Ruang belajar
       suatu ruang yang merupakan tempat berlangsungnya proses belajar mengajar. Dilihat dari fungsi atau kegunaannya ruang belajar terdiri dari berbagai macam diantaranya :
a.       Ruang kelas, yaitu suatu ruang yang berfungsi sebagai tempat siswa mendapatkan ilmu pendidikan dan pengajaran dari seorang guru.
b.      Ruang praktek, merupakan suatu ruangan yang memiliki fungsi yang sama dengan ruang kelas pada umumnya. Namun ada perbedaannya, biasanya di ruang praktek terdapat banyak alat atau fasilitas pendukung (alat uji/penelitian) sesuai dengan materi yang ada dari tiap mata pelajaran. Dilihat dari segi kebutuhan dan kegunaannya ruang praktek atau sering disebut juga laboratorium terdiri dari berbagai macam jenis diantaranya :
1)    Laboratoruim bahasa
2)    Laboratorium IPA (fisika, biologi dan kimia
3)    Ruang computer
4)    Ruang kesenian
5)    Ruang olahraga
6)    Ruang keterampilan, dll
2.    Ruang kantor
         suatu ruang yang merupakan tempat para tenaga kependidikan menjalankan administrasi sekolah yang meliputi proses penyelenggaraan seperti pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan data. Selain itu ruang kantor memiliki fungsi sebagai pelayanan dalam menerima informasi dan memberi informasi. Ruang kantor biasanya terdiri dari beberapa macam sesuai kebutuhan sekolah itu sendiri diantaranya :
a.     Ruang kepala sekolah
b.    Ruang guru
c.     Ruang TU (Tata Usaha)
d.    Ruang piket
3.    Ruang Perpustakaan
       suatu ruang yang merupakan tempat penyimpanan berbagai macam buku yang mencakup kepentingan siswa dalam proses penambahan ilmu dan wawasan disekolah. Selain sebagai tempat penyimpanan buku perpustakan juga memiliki peran penting di sekolah, guru atau tenaga pendidik bisa mengarahkan siswa agar memanfaatkan waktu untuk membaca buku di perpustakan selain bisa menambah wawasan pengetahuan siswa juga bisa mengetahui berbagai informasi karena buku merupakan jendela dunia.

4.    Ruang penunjang lainnya
       Selain ruang belajar, ruang kantor dan ruang perpustakaan sekolah juga memiliki ruang penunjang lainnya berikut diantaranya :
a.     Ruang OSIS (Organisasi Siswa Infra Sekolah)
b.    Ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah)
c.     Ruang BP
d.    Ruang kantin
e.     Ruang koprasi
f.     Ruang/gedung serbaguna
g.    Toilet siswa dan guru
h.    Ruang ibadah (tajug)
       Namun tidak semua sekolah memiliki ruang penunjang lainnya, ada yang begitu banyak dan lengkap bahkan ada pula yang hanya sebagian dari macam-macam ruang penunjang tersebut diatas.
5.    Lapangan atau halaman
       Merupakan prasarana sekolah atau fasilitas pendukung yang biasa digunakan sebagai tempat berkumpul siswa dalam melakukan kegiatan di sekolah. Dilihat dari kegunaanya lapangan atau halaman terdiri dari berbagai macam yaitu :
a.     Lapangan upacara
b.    Lapangan olahraga
c.     Halaman parkir kendaraan guru dan siswa
d.    Halaman tempat beristirahat
C.      Standarisasi Sarana Dan Prasarana SD/MI
1.      Satuan Pendidikan
a.       Satu sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
b.      Satu SD/MI dengan enam rombongan belajar disediakan untuk 2000 penduduk, atau satu desa/kelurahan.
c.       Pada wilayah yang berpenduduk lebih dari 2000 jiwa dapat dilakukan penambahan sarana dan prasarana untuk melayani tambahan rombongan belajar di SD/MI yang telah ada, atau disediakan SD/MI baru.
d.      Pada satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa terdapat satu SD/MI dalam jarak tempuh bagi siswa yang berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
2.      Lahan
a.       Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan ratio minimum luas lahan terhadap siswa
Tabel 2.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa

No.
Banyak rom-bongan belajar
Rasio minimum luas lahan terhadap siswa (m²/siswa)
Bangunan 1 lantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3 lantai
1
6
12,7
7,0
4,9
2
7-12
11,1
6,0
4,2
3
13-18
10,6
5,6
4,1
4
19-24
10,3
5,5
4,1

b.      Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum
Tabel 2.2 Luas Minimum Lahan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar

No.
Banyak rom-bongan belajar
Luas minimum lahan (m2)
Bangunan 1 lantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3 lantai
1
6
1340
770
710
2
7-12
2240
1220
850
3
13-18
3170
1690
1160
4
19-24
4070
2190
1460

c.       Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/ madrasah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.
d.      Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan kesela-matan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
e.       Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
f.       Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
1)      Pencemaran air, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
2)      Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
3)      Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
g.      Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
h.      Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
3.      Bangunan
a.       Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan ratio minimum luas lantai terhadap siswa
Tabel 2.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa

No.
Banyak rom-bongan belajar
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap siswa (m²/siswa)
Bangunan 1 lantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3 lantai
1
6
3,8
4,2
4,4
2
7-12
3,3
3,6
3,6
3
13-18
3,2
3,4
3,4
4
19-24
      3,1  
3,3
3,3

b.      Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum
Tabel 2.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar.
No
Banyak rom-bongan belajar
Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan 1 lantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3 lantai
1
6
400
460
490
2
7-12
670
730
760
3
13-18
950
1010
1040
4
19-24
1220
1310
1310

c.       Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
1)      koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
2)      koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
3)      jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
d.      Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
1)      Memiliki konstruksi yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
2)      Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan  menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
e.       Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
1)      Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
2)      Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
3)      Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
f.       Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
1)      Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
2)      Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
3)      Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
g.      Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
1)      Maksimum terdiri dari tiga lantai.
2)      Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
h.      Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
1)      Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
2)      Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
i.        Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
j.        Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
k.      Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
l.        Bangunan gedung sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
m.    Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
1)      Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
2)      Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
n.      Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Ketentuan sarana dan prasarana
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
a.       ruang kelas
sarana yang harus ada dalam ruangan kelas :
1)      perabot : meja dan kursi siswa, meja dan kursi guru, lemari, rak hasil karya siswa, papan panjang
2)      peralatan pendidikan : alat peraga
3)      media pendidikan : papan tulis
4)      perlengkapan lain : tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, kotak kotak.
b.      ruang perpustakaan
sarana yang ada di dalam ruang perpustakaan :
1)      buku : buku teks pelajaran, buku panduan pendidikan, buku pengayaan, buku referensi, dan sumber belajar lain.
2)      Perabot : rak buku, rak majalah, rak rusat kabar, meja dan kursi baca, lemari catalog, lemari, papan pengumuman, kursi dan meja kerja, meja multimedia,
3)      Media pendidikan : peralatan multimedia
4)      Perlengkapan lain : buku inventaris, tempat sampah, jam dinding dan kotak-kotak.
c.       laboratorium IPA
sarana yang ada didalam laboraturium IPA
1)      perabot : lemari
2)      peralatan pendidikan : model karangka manusia, globe, model tata surya, kaca pembesar, cermin datar, cermin cekung, cermin, cembung, lensa datar, lensa cekung, lensa cembung, magnet batang, poster IPA.
d.      ruang pimpinan
sarana yang ada didalam ruangan pimpinan :
1)      perabot : kursi dan meja pimpinan, kursi dan meja tamu, lemari, papan statistik,
2)      perlengkapan lain : symbol kenegaraan, tempat sampah, mesin ketik/computer, filling cabinet, brankas, jam dinding.
e.       ruang guru,
sarana yang ada dalam ruangan guru :
1)      perabot : kursi dan meja guru, lemari, papan statistic, papan pengumuman.
2)      Peralatan : tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, penanda waktu.
f.       tempat beribadah
sarana yang ada dalam tempat ibadah:
1)      perabot : lemari/rak
2)      perlengkapan lain : perlengkapan ibadah, jam dinding
g.      ruang UKS
sarana yang ada dalam ruangan UKS :
1)      perabot : tempat tidur, lemari, meja, kursi,
2)      perlengkapan lain : catatan kesehatan siswa, perlengkapan p3k, tandu, selimut, tensimeter, termometer badan, timbangan badan, pengukut tinggi badan, tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding.
h.      Jamban
Sarana yang ada dalam ruangan jamban :
1)      Perlengkapan lain : kloset jongkok, tempat air, gayung, gantungan pakaian, tempat sampah
i.        Gudang
Sarana yang ada dalam gudang :
1)      Perabot : lemari, rak
j.        ruang sirkulasi
k.      tempat bermain/berolahraga.
sarana yang ada dalam tempat bermain/olahraga :
1)      peralatan pendidikan: tiang bendera, bendera, peralatan volli, peralatan bola, peralatan senam, peralatan atletik, peralatan seni budaya, peratana keterampilan,
2)      perlengkapan lain : pengeras suara, tape recorder
d
D.      Standarisasi Sarana Dan Prasarana SMP/MTS
1.      Satuan Pendidikan
a.       Satu SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
b.      Minimum satu SMP/MTs disediakan untuk satu kecamatan.
c.       Seluruh SMP/MTs dalam setiap kecamatan dapat menampung semua lulusan SD/MI di kecamatan tersebut.
d.      Lokasi setiap SMP/MTs dapat ditempuh siswa yang berjalan kaki maksimum 6 km melalui lintasan yang tidak membahayakan

2.      Lahan
a.       Untuk SMP/MTs yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap siswa
Tabel 3.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No
Banyak rom-bongan belajar
Rasio minimum luas lahan terhadap siswa (m2/siswa)
Bangunan 1 lantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3 lantai
1
3
22,9
14,3
-
2
4-6
16,8
8,5
7,0
3
7-9
13,8
7,5
5,0
4
10-12
12,8
6,8
4,5
5
13-15
12,2
6,6
4,4
6
16-18
11,9
6,3
4,3
7
19-21
11,6
6,2
4,2
8
22-24
11,4
6,1
4,2
9
25-27
11,2
6,0
4,2


b.      Untuk SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum.
Tabel 3. 2 Luas Minimum Lahan untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No
Banyak rom-bongan belajar
Luas minimum lahan (m2)
Bangunan 1 lantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3 lantai
1
3
1420
1240
-
2
4-6
1800
1310
1220
3
7-9
2270
1370
1260
4
10-12
2740
1470
1310
5
13-15
3240
1740
1360
6
16-18
3800
2050
1410
7
19-21
4240
2270
1520
8
22-24
4770
2550
1700
9
25-27
5240
2790
1860

c.       Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga.
d.      Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan kesela-atan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
e.       Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
f.       Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
1)      Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
2)      Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
3)      Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
4)      Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
5)      Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
3.      Bangunan
a.       Untuk SMP/MTs yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa
Tabel 3.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa
No
Banyak Rom-bongan belajar
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap siswa (m/siswa)
Bangunan 1 lantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3 lantai
1
3
6,9
7,6
-
2
4-6
4,8
5,1
5,3
3
7-9
4,1
4,5
4,5
4
10-12
3,8
4,1
4,1
5
13-15
3,7
3,9
4,0
6
16-18
3,6
3,8
3.8
7
19-21
3,5
3,7
3,7
8
22-24
3,4
3,6
3,7
9
25-27
3,4
3,6
3,6

b.      Untuk SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum
Tabel 3.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No
Banyak rom-bongan belajar
Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan 1 lantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3  lantai
1
3
420
480
-
2
4-6
540
610
640
3
7-9
680
740
770
4
10-12
820
880
910
5
13-15
970
1040
1070
6
16-18
1140
1230
1230
7
19-21
1270
1360
1360
8
22-24
1430
1530
1530
9
25-27
1570
1670
1670

c.       Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
1)        koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
2)        koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
3)        jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
d.      Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
1)      Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
2)      Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
e.       Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
1)      Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
2)      Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih. saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
3)      Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
f.       Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
g.      Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
1)      Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
2)      Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
3)      Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
h.      Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
1)      Maksimum terdiri dari tiga lantai.
2)      Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
i.        Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
1)      Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
2)      Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
j.        Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
k.      Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
l.        Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
m.    Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun
n.      Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berkut:
1)      Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
2)      Pemeliharaan berat, melipuli penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
o.      Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Kelengkapan Prasarana Dan Sarana
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
a.       ruang kelas
sarana yang harus ada dalam ruangan kelas :
1)      perabot : meja dan kursi siswa, meja dan kursi guru, lemari, rak hasil karya siswa, papan panjang
2)      peralatan pendidikan : alat peraga
3)      media pendidikan : papan tulis
4)      perlengkapan lain : tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, kotak kotak.
b.      ruang perpustakaan
sarana yang ada di dalam ruang perpustakaan :
1)      buku : buku teks pelajaran, buku panduan pendidikan, buku pengayaan, buku referensi, dan sumber belajar lain.
2)      Perabot : rak buku, rak majalah, rak rusat kabar, meja dan kursi baca, lemari catalog, lemari, papan pengumuman, kursi dan meja kerja, meja multimedia,
3)      Media pendidikan : peralatan multimedia
4)      Perlengkapan lain : buku inventaris, tempat sampah, jam dinding dan kotak-kotak
c.       ruang laboratorium IPA
sarana yang ada didalam laboraturium IPA :
1)      Perabot : lemari, meja dan kursi siswa, meja persiapan, lemari alat, lemari bahan, bak cuci
2)      Peralatan pendidikan : mistar, jangka sorong, timbangan, stopwach, rol meter, termometer 100c, gelas ukur, massa logam, multimeter AC/CD 10 kilo ohm/volt, batang mangnet, globe, model tata surya, garpu tala, bidang miring, dinamometer, kontrol tetap, kontrol bergerak, balok kayu, percobaan muai panjang, percobaan optik, percobaan rangkaian listrik, gelas kimia, model molekul, pembakar spirtus, gawan penguapan, kaki tiga, pipa tes, pepet tetes+karet, mikrosop monokuler, kaca pembesar, poster genetika, model karangka manusia, model tubuh manusia, gambar model pencernaan manusia, gambar peredaran darah manusia, gambar model jantung manusia, gambar model mata manusia,gambar model telinga manusia, gambar tenggoroka manusia.
3)      Media pendidikan : papan tulis,
4)      Perlengkapan lain : kotak-kotak, alat pemadam kebakaran, pelatan pjk, tempat sampah, jam dinding.
d.      ruang pimpinan
sarana yang ada didalam ruagan pimpinan :
1)      perabot : kursi dan meja pimpinan, kursi dan meja tamu, lemari, papan statistik,
2)      perlengkapan lain : symbol kenegaraan, tempat sampah, mesin ketik/computer, filling cabinet, brankas, jam dinding.
e.       ruang guru
sarana yang ada didalam ruangan guru :
1)      perabot : kursi dan meja guru, lemari, papan statistic, papan pengumuman.
2)      Peralatan : tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, penanda waktu.
f.       ruang tata usaha
sarana dan prasarana yang ada didalam ruangan tata usaha :
1)      perabot : kursi kerja, meja kerja, lemari, papan statistik
2)      perlengkapan lain : mesinketik/komputer, filling cabinet, brankas, telepon,jam dinding, kotak-kotak, pananda waktu, tempat sampah.
g.      tempat beribadah
sarana yang ada ditempat ibadah :
1)      perabot : lemari/rak
2)      perlengkapan lain : perlengkapan ibadah, jam dinding
h.      ruang konseling
sarana yang ada didalam ruangan konseling :
1)      perabot : meja dan kursi kerja,  kursi tamu, lemari, papan kegiatan
2)      peralatan : instrumen konseling, buku sumber, media pengembangan keperibadian,
3)      perlengkapan lain : jam dinding
i.        ruang UKS
sarana yang ada didalam ruangan UKS :
1)      perabot : tempat tidur, lemari, meja, kursi,
perlengkapan lain : catatan kesehatan siswa, perlengkapan p3k, tandu, selimut, tensimeter, termometer badan, timbangan badan, pengukut tinggi badan, tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding.
j.        ruang organisasi kesiswaan
sarana yang ada didalam ruangan organisasi kesiswaan
1)      perabot : kursi dan meja, papan tulis, lemari,
2)      perlengkapan lain : jam dinding
k.      Jamban
Sarana yang ada dalam ruangan jamban :
1)      Perlengkapan lain : kloset jongkok, tempat air, gayung, gantungan pakaian, tempat sampah
l.        Gudang
Sarana yang ada dalam gudang :
1)      Perabot : lemari, rak
m.    ruang sirkulasi
n.      tempat bermain/berolahraga.
sarana yang ada dalam tempat bermain/olahraga :
1)      peralatan pendidikan: tiang bendera, bendera, peralatan volli, peralatan bola, peralatan senam, peralatan atletik, peralatan seni budaya, peratana keterampilan,
2)      perlengkapan lain : pengeras suara, tape recorder


E.       Standarisasi Sarana Dan Prasarana SMA/MA
1.      Satuan Pendidikan
a.       Satu SMA/MA memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
b.      Minimum satu SMA/MA disediakan untuk satu kecamatan.
2.      Lahan
a.       Untuk SMA/MA yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum Iuas lahan terhadap siswa
Tabel 4.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No
Banyak rom-bongan belajar
Rasio minimum Iuas lahan terhadap siswa (m2/siswa)
Bangunan 1 Lantai
Bangunan 2 Lantai
Bangunan 3 Lantai
1
3
36,5
19,3
-
2
4-6
22,8
12,2
8,1
3
7-9
18,4
9,7
6,5
4
10-12
16,3
8,7
5,9
5
13-15
14,9
7,9
5,3
6
16-18
14,0
7,5
4,9
7
19-21
13,5
7,2
4,8
8
22-24
13,2
7,0
4,7
9
25-27
12,8
6,8
4,6

b.      Untuk SMA/MA yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar,
Tabel 4.2 Luas Minimum Lahan untuk SMA/MA yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar.
No
Banyak rom-bongan belajar
Luas minimum Lahan (m2)
Bangunan 1 Lantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3 Lantai
1
3
2140
1360
-
2
4-6
2570
1420
1290
3
7-9
3040
1640
1340
4
10-12
3570
1890
1390
5
13-15
4000
2150
1440
6
16-18
4440
2390
1590
7
19-21
5000
2670
1780
8
22-24
5570
3000
2020
9
25-27
6040
3240
2170

c.       Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
d.      Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
e.       Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut:
1)      Pencemaran air, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
2)      Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nonor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
3)      Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
f.       Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
g.      Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
3.      Bangunan
a.       Untuk SMA/MA yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa
Tabel 4.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa
No

Banyak rom-bongan belajar
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap siswa (m/siswa)
Bangunan 1 Iantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3 lantai
1
3
10,9
-
-
2
4-6
6,8
7,3
-
3
7-9
5,5
5,8
6,0
4
10-12
4,9
5,2
5,4
5
13-15
4,5
4,7
4,9
6
16-18
4,2
4,5
4,6
7
19-21
4,1
4,3
4,4
8
22-24
3,9
4,2
4,3
9
25-27
3,9
4,1
4,1

b.      Untuk SMA/MA yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas
Tabel 4.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SMA/MA yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No
Banyak rom-bongan belajar
Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan 1 lantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3 lantai
1
3
640
710
-
2
4-6
770
830
860
3
7-9
910
980
1010
4
10-12
1070
1130
1160
5
13-15
1200
1290
1290
6
16-18
1330
1430
1430
7
19-21
1500
1600
1600
8
22-24
1670
1800
1810
9
25-27
1810
1940
1950

c.       Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
1)      koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
2)      koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
3)      jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
d.      Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
1)      Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
2)      Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
e.       Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
1)      Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
2)      Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan untuk memenuhi kebutuhan air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
3)      Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
e.  Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
f.       Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
1)      Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
2)      Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
3)      Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
g.      Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
1)      Maksimum terdiri dari tiga lantai.
2)      Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
h.      Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut:
1)      Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
2)      Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
i.        Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
j.        Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
k.      Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
l.        bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
m.    Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
1)      Pemeliharaan ringan, melipuli pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
2)      Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
3)      Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.      Kelengkapan Prasarana Dan Sarana
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
a.       ruang kelas
sarana yang harus ada dalam ruangan kelas :
1)      perabot : meja dan kursi siswa, meja dan kursi guru, lemari, rak hasil karya siswa, papan panjang
2)      peralatan pendidikan : alat peraga
3)      media pendidikan : papan tulis
4)      perlengkapan lain : tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, kotak kotak.
b.      ruang perpustakaan
sarana yang ada di dalam ruang perpustakaan :
1)      buku : buku teks pelajaran, buku panduan pendidikan, buku pengayaan, buku referensi, dan sumber belajar lain.
2)      Perabot : rak buku, rak majalah, rak rusat kabar, meja dan kursi baca, lemari catalog, lemari, papan pengumuman, kursi dan meja kerja, meja multimedia,
3)      Media pendidikan : peralatan multimedia
4)      Perlengkapan lain : buku inventaris, tempat sampah, jam dinding dan kotak-kotak
c.       Laboraturium biologi
Sarana yang ada didalam laboraturium biologi :
1)      Perabot : kursi, meja dan kursi kersa, meja demonstrasi, meja persiapan, lemari alat, lemari bahan, bak cuci
2)      Peralatan pendidikan : alat peragan, model karangka manusia, model tubuh manusia, preparat mitosis, praparat meiosis, preparat anatomi tubuh, preparat anatomi hewan, gambar kromosom, gambar DNA, gamabr RNA, gambar perwarisan mende, gambar contoh tubuh dari berbagai devisi, gambar contoh hewan, gamabr pencernaan manusia, gambar model system penafasan manusia, gambar/ model system peredaran darah manusia, gamabr reproduksi manusia, gambar syaraf manusia, gambar system pencernaan burung, reptile, ampibi, ikan dan cacing tanah,
3)      Alat dan bahan percobaan : mikrosop monokuler, mikrosop stereo binokuler, perangkat pemeliharaan mikrosop, gelas benda, gelas penutup, gelas arloji, gelas petri, gelas kimia, corong, penjepit tabung reaksi, neraca,
4)      Media pendidikan : papan tulis
5)      Bahan habis pakai : asam sulfat, hcl, eosin, etanol, glosuka, kertas saring
6)      Perlengkapan lain, kotak-kotak, alat pemadam kebakaran, peralaan P3K, tempat sampah, jam dinding
d.      Ruang laboraturium fisika
Sarana yang ada didalam laboraturium fisika :
1)      Perabot : kursi, meja kerja, meja demonstrasi, meja persiapan, lemari alat, lemari bahan, bak cuci,
2)      Peralatan pendidikan : bahan dan alat ukur dasar, mistar, rolmeter, jangka sorong, micrometer, kubus massa sama, silinder massa sama, plat, beban bercelah, neraca, pegas, gelas ukur, garputala.
3)      Alat percobaan : percobaan aynan sederhana, percobaan hooke, percobaan kolemerti, percobaan bejana hubungan, percobaan optic
4)      Media pendidikan : papan tulis
5)      Perlengkapan lain : kotak-kotak, alat pemadam, peralatan P3K, tempat sampah, jam dindin.
e.       Ruang laboraturium kimia
Sarana yang ada di dalam laboraturium kimia :
1)      Perabot : kursi, meja kerja, meja demonstrasi, meja persiapan, lemari alat, lemari bahan, bak cuci,
2)      Peralatan pendidikan : botol zat, pipet tetes, batang pengaduk, gelas kimia, labu bakar, pipet volume, corong, morter, gelas ukur, buret dan kalem
3)      kotak-kotak, alat pemadam, peralatan P3K, tempat sampah, jam dindin.
f.       Laboraturium computer
Sarana yang ada didalam laboraturium computer :
1)      Perabot : kursi peserta, meja, kursi guru, meja guru.
2)      Perlengkapan pendidikan : computer, printer, scener, titik akses internet, LAN, stabilizer, modul praktek,
3)      Media pendidikan : papan tulis
4)      Perlengkapan lain : kotak-kotak, tempat sampah, jam dinding
g.      Ruang laboraturium bahasa
Sarana yang ada didalam laboraturium bahasa :
1)      Perabot : kursi, meja, lemari
2)      Peralatan pendidikan : perangkat multimedia
3)      Media pendidikan : papan tulis
4)      Perlengkapan lain : korak-kotak, tempat sampah, jam dinding
h.      ruang pimpinan
sarana yang ada didalam ruagan pimpinan :
1)      perabot : kursi dan meja pimpinan, kursi dan meja tamu, lemari, papan statistik,
2)      perlengkapan lain : symbol kenegaraan, tempat sampah, mesin ketik/computer, filling cabinet, brankas, jam dinding.
i.        ruang guru
sarana yang ada didalam ruangan guru :
1)      perabot : kursi dan meja guru, lemari, papan statistic, papan pengumuman.
2)      Peralatan : tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, penanda waktu.
j.        ruang tata usaha
sarana dan prasarana yang ada didalam ruangan tata usaha :
1)      perabot : kursi kerja, meja kerja, lemari, papan statistik
2)      perlengkapan lain : mesinketik/komputer, filling cabinet, brankas, telepon,jam dinding, kotak-kotak, pananda waktu, tempat sampah.
k.      tempat beribadah
sarana yang ada ditempat ibadah :
1)      perabot : lemari/rak
2)      perlengkapan lain : perlengkapan ibadah, jam dinding
l.        ruang konseling
sarana yang ada didalam ruangan konseling :
1)      perabot : meja dan kursi kerja,  kursi tamu, lemari, papan kegiatan
2)      peralatan : instrumen konseling, buku sumber, media pengembangan keperibadian,
3)      perlengkapan lain : jam dinding
m.    ruang UKS
sarana yang ada didalam ruangan UKS :
1)      perabot : tempat tidur, lemari, meja, kursi,
2)      perlengkapan lain : catatan kesehatan siswa, perlengkapan p3k, tandu, selimut, tensimeter, termometer badan, timbangan badan, pengukut tinggi badan, tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding.
n.      ruang organisasi kesiswaan
sarana yang ada didalam ruangan organisasi kesiswaan
1)      perabot : kursi dan meja, papan tulis, lemari,
2)      perlengkapan lain : jam dinding
o.      Jamban
1)      Sarana yang ada dalam ruangan jamban :
2)      Perlengkapan lain : kloset jongkok, tempat air, gayung, gantungan pakaian, tempat sampah
p.      Gudang
Sarana yang ada dalam gudang :
1)      Perabot : lemari, rak
q.      ruang sirkulasi
r.        tempat bermain/berolahraga.
sarana yang ada dalam tempat bermain/olahraga :
1)      peralatan pendidikan: tiang bendera, bendera, peralatan volli, peralatan bola, peralatan senam, peralatan atletik, peralatan seni budaya, peratana keterampilan,
2)      perlengkapan lain : pengeras suara, tape recorder



BAB II
PENUTUP

A.      Kesimpulan
                 Prasarana pendidikan merupakan semua komponen yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses belajar mengajar di sekolah atau perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung yang menunjang proses pendidikan di sekolah. Sedangkan sarana adalah semua perangkat peralatan, bahan dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan atau alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan.
                 Fungsi fasilitas atau sarana prasarana pendidikan adalah membuat siswa merasa nyaman dan dapat memotivasi siswa dalam belajar, sehingga proses belajar dapat berjalan dengan lancar dan berhasil sesuai yang diharapkan yaitu dapat meningkatkan prestasi siswa.

B.       Saran
                 Kita sebagai seorang calon pendidik diharapkan mampu mengelolah atau menggunakan sarana prasarana dalam proses belajar mengajar agar siswa dapat memahami dan aktif dalam lingkungan sekolahnya. Begitu juga saat menggunakan sarana pendidikan harus kita sesuaikan dengan kriteria siswa yang dididik.


DAFTAR PUSTAKA

Barnawi, arifin. 2017. Menejemen sarana dan prasarana sekolah. Bandung:                            ar ruzz
http://bsnp-indonesia.org/standar-sarana-dan-prasarana/
Irjus indrawan. 2015. Pengantar menejemen sarana dan prasarana sekolah.                            Jakarta : Erlangga
Permen Diknas No: 24 Tahun 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

makalah media pembelajaran

  BAB I PENDAHULUAN   A.     Latar Belakang             Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan yang s...