BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan ,
buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidika, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi
daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat ibadah, tempat bermain, tempat
berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Salah satu permasalahan pendidikan
yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada
setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah.
Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional,
misalnya pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru
melalui pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan
Sarana dan Prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun
demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukan peningkatan yang
berarti. Sebagian sekolah, terutama di kota-kota, menunjukan peningkatan mutu
pendidikan yang cukup menggembirakan, namun sebagian lainnya masih
memprihatinkan.
Pelaksanaan pembelajaran dalam
pendidikan nasional berpusat pada siswa agar dapat: (a) belajar untuk beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan
menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,
kreatif, efektif, dan menyenangkan. Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut
diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang
memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar
sarana dan prasarana.
B.
Rumusan
masalah
1. Apa
yang dimaksud sarana dan prasarana pendidikan ?
2. Bagaimana
ketentuan umum sarana dan prasarana pendidikan ?
3. Bagaimana
standarisasi sarana dan prasarana SD/MI ?
4. Bagaimana
standarisasi sarana dan prasarana SMP/MTS
?
5. Bagaimana
standarisasi sarana dan prasarana SMA/MA ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
apa itu sarana dan prasarana pendidikan.
2. Mengetahui
bagaimana ketentuan umum sarana dan prasarana pendidikan.
3. Mengetahui
bagaimana standarisasi sarana dan prasarana SD/MI.
4. Mengetahui
bagaimana standarisasi sarana dan prasarana SMP/MTS..
5. Mengetahui
bagaimana standarisasi sarana dan prasarana SMA/MA.
D.
Manfaat
Dengan
memahami bagaimana standarisasi sarana dan prasarana pendidikan maka kita
sebagai calon pendidikan, guru, siswa dan personel sekolah memanfaatkan sarana
dan prasarana pendidikan ini agar benar-benar menentukan keberhasilan proses
belajar yang efektif.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
standarisasi sarana dan prasarana
Pengertian
sarana dan prasarana pendidikan menurut Tim Perumus Penyusun Pedoman Pembukuan
Media Pendidikan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, dibedakan sesuai dengan
fungsinya, yaitu:
1.
Sarana pendidikan adalah semua fasilitas
yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dan berjalan dengan lancar, teratur,
efektif dan efisien.
2.
Prasarana pendidikan adalah fasilitas
yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti :
halaman, kebun atau taman sekolah, jalan menuju ke sekolah, tata tertib
sekolah, dan sebagainya.
Standar sarana dan prasarana
disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang
pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana mencakup:
1.
kriteria minimum sarana yang terdiri
dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib
dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
2.
kriteria minimum prasarana yang terdiri
dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib
dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
B.
Ketentuan
umum standarisasi sarana dan prasarana pendidikan
1. Ruang belajar
suatu ruang yang merupakan tempat berlangsungnya proses
belajar mengajar. Dilihat dari fungsi atau kegunaannya ruang belajar terdiri
dari berbagai macam diantaranya :
a. Ruang
kelas, yaitu suatu ruang yang berfungsi sebagai tempat siswa mendapatkan ilmu
pendidikan dan pengajaran dari seorang guru.
b. Ruang
praktek, merupakan suatu ruangan yang memiliki fungsi yang sama dengan ruang
kelas pada umumnya. Namun ada perbedaannya, biasanya di ruang praktek terdapat
banyak alat atau fasilitas pendukung (alat uji/penelitian) sesuai dengan materi
yang ada dari tiap mata pelajaran. Dilihat dari segi kebutuhan dan kegunaannya
ruang praktek atau sering disebut juga laboratorium terdiri dari berbagai macam
jenis diantaranya :
1) Laboratoruim bahasa
2) Laboratorium IPA (fisika, biologi dan kimia
3) Ruang computer
4) Ruang kesenian
5) Ruang olahraga
6) Ruang keterampilan, dll
2. Ruang kantor
suatu ruang yang
merupakan tempat para tenaga kependidikan menjalankan administrasi sekolah yang
meliputi proses penyelenggaraan seperti pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan
data. Selain itu ruang kantor memiliki fungsi sebagai pelayanan dalam menerima
informasi dan memberi informasi. Ruang kantor biasanya terdiri dari beberapa
macam sesuai kebutuhan sekolah itu sendiri diantaranya :
a. Ruang kepala sekolah
b. Ruang guru
c. Ruang TU (Tata Usaha)
d. Ruang piket
3. Ruang Perpustakaan
suatu ruang yang merupakan tempat penyimpanan berbagai macam
buku yang mencakup kepentingan siswa dalam proses penambahan ilmu dan wawasan
disekolah. Selain sebagai tempat penyimpanan buku perpustakan juga memiliki
peran penting di sekolah, guru atau tenaga pendidik bisa mengarahkan siswa agar
memanfaatkan waktu untuk membaca buku di perpustakan selain bisa menambah
wawasan pengetahuan siswa juga bisa mengetahui berbagai informasi karena buku
merupakan jendela dunia.
4. Ruang penunjang lainnya
Selain ruang belajar, ruang kantor dan ruang perpustakaan
sekolah juga memiliki ruang penunjang lainnya berikut diantaranya :
a. Ruang OSIS (Organisasi Siswa Infra Sekolah)
b. Ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah)
c. Ruang BP
d. Ruang kantin
e. Ruang koprasi
f. Ruang/gedung serbaguna
g. Toilet siswa dan guru
h. Ruang ibadah (tajug)
Namun tidak semua sekolah memiliki ruang penunjang lainnya,
ada yang begitu banyak dan lengkap bahkan ada pula yang hanya sebagian dari
macam-macam ruang penunjang tersebut diatas.
5. Lapangan atau halaman
Merupakan prasarana sekolah atau fasilitas pendukung yang
biasa digunakan sebagai tempat berkumpul siswa dalam melakukan kegiatan di
sekolah. Dilihat dari kegunaanya lapangan atau halaman terdiri dari berbagai
macam yaitu :
a. Lapangan upacara
b. Lapangan olahraga
c. Halaman parkir kendaraan guru dan siswa
d. Halaman tempat beristirahat
C.
Standarisasi
Sarana Dan Prasarana SD/MI
1. Satuan
Pendidikan
a. Satu
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) memiliki sarana dan prasarana yang
dapat melayani minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
b. Satu
SD/MI dengan enam rombongan belajar disediakan untuk 2000 penduduk, atau satu
desa/kelurahan.
c. Pada
wilayah yang berpenduduk lebih dari 2000 jiwa dapat dilakukan penambahan sarana
dan prasarana untuk melayani tambahan rombongan belajar di SD/MI yang telah
ada, atau disediakan SD/MI baru.
d. Pada
satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih
dari 1000 jiwa terdapat satu SD/MI dalam jarak tempuh bagi siswa yang berjalan
kaki maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
2. Lahan
a. Untuk
SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 siswa per rombongan belajar, lahan
memenuhi ketentuan ratio minimum luas lahan terhadap siswa
Tabel 2.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No.
|
Banyak
rom-bongan belajar
|
Rasio minimum luas lahan terhadap siswa (m²/siswa)
|
||
Bangunan
1 lantai
|
Bangunan
2 lantai
|
Bangunan
3 lantai
|
||
1
|
6
|
12,7
|
7,0
|
4,9
|
2
|
7-12
|
11,1
|
6,0
|
4,2
|
3
|
13-18
|
10,6
|
5,6
|
4,1
|
4
|
19-24
|
10,3
|
5,5
|
4,1
|
b. Untuk
SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi
ketentuan luas minimum
Tabel
2.2 Luas Minimum Lahan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per
Rombongan Belajar
No.
|
Banyak
rom-bongan belajar
|
Luas minimum lahan (m2)
|
||
Bangunan
1 lantai
|
Bangunan
2 lantai
|
Bangunan
3 lantai
|
||
1
|
6
|
1340
|
770
|
710
|
2
|
7-12
|
2240
|
1220
|
850
|
3
|
13-18
|
3170
|
1690
|
1160
|
4
|
19-24
|
4070
|
2190
|
1460
|
c. Luas
lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat
digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/ madrasah berupa
bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.
d. Lahan
terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan kesela-matan jiwa,
serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
e. Kemiringan
lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai
dan jalur kereta api.
f. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
1)
Pencemaran
air, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian
Pencemaran Air.
2)
Kebisingan,
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 94/MENKLH/1992
tentang Baku Mutu Kebisingan.
3)
Pencemaran
udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
g.
Lahan
sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci
dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah
setempat.
h.
Lahan
memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari
pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
3. Bangunan
a. Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 siswa per
rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan ratio minimum luas lantai
terhadap siswa
Tabel 2.3 Rasio Minimum Luas
Lantai Bangunan terhadap Siswa
No.
|
Banyak
rom-bongan belajar
|
Rasio minimum
luas lantai bangunan terhadap siswa (m²/siswa)
|
||
Bangunan
1 lantai
|
Bangunan
2 lantai
|
Bangunan
3 lantai
|
||
1
|
6
|
3,8
|
4,2
|
4,4
|
2
|
7-12
|
3,3
|
3,6
|
3,6
|
3
|
13-18
|
3,2
|
3,4
|
3,4
|
4
|
19-24
|
3,1
|
3,3
|
3,3
|
b. Untuk
SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan
memenuhi ketentuan luas minimum
Tabel 2.4 Luas
Minimum Lantai Bangunan untuk SD/MI yang
memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar.
No
|
Banyak rom-bongan belajar
|
Luas minimum lantai
bangunan (m2)
|
||
Bangunan 1 lantai
|
Bangunan 2 lantai
|
Bangunan 3 lantai
|
||
1
|
6
|
400
|
460
|
490
|
2
|
7-12
|
670
|
730
|
760
|
3
|
13-18
|
950
|
1010
|
1040
|
4
|
19-24
|
1220
|
1310
|
1310
|
c. Bangunan
memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
1) koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
2) koefisien
lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah;
3) jarak
bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi
sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak
antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar
halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
d. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
1) Memiliki konstruksi yang stabil dan kukuh sampai dengan
kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan
mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan
kekuatan alam lainnya.
2) Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif
untuk mencegah dan menanggulangi bahaya
kebakaran dan petir.
e.
Bangunan
memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
1)
Mempunyai
fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
2)
Memiliki
sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih, saluran air
kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
3)
Bahan
bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan
dampak negatif terhadap lingkungan.
f.
Bangunan
gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman
termasuk bagi penyandang cacat. Bangunan
memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
1)
Bangunan
mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
2)
Setiap
ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
3)
Setiap
ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
g.
Bangunan
bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
1)
Maksimum
terdiri dari tiga lantai.
2)
Dilengkapi
tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan
pengguna.
h.
Bangunan
dilengkapi sistem keamanan berikut.
1)
Peringatan
bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi
bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
2)
Akses
evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang
jelas.
i.
Bangunan
dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
j.
Pembangunan
gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara
profesional.
k.
Kualitas
bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005
Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
l.
Bangunan
gedung sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
m.
Pemeliharaan
bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
1)
Pemeliharaan
ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu,
penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan
minimum sekali dalam 5 tahun.
2)
Pemeliharaan
berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan
semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
n.
Bangunan
gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Ketentuan
sarana dan prasarana
Sebuah SD/MI
sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
a. ruang
kelas
sarana yang harus ada
dalam ruangan kelas :
1) perabot
: meja dan kursi siswa, meja dan kursi guru, lemari, rak hasil karya siswa,
papan panjang
2) peralatan
pendidikan : alat peraga
3) media
pendidikan : papan tulis
4) perlengkapan
lain : tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, kotak kotak.
b. ruang
perpustakaan
sarana yang ada di
dalam ruang perpustakaan :
1) buku
: buku teks pelajaran, buku panduan pendidikan, buku pengayaan, buku referensi,
dan sumber belajar lain.
2) Perabot
: rak buku, rak majalah, rak rusat kabar, meja dan kursi baca, lemari catalog,
lemari, papan pengumuman, kursi dan meja kerja, meja multimedia,
3) Media
pendidikan : peralatan multimedia
4) Perlengkapan
lain : buku inventaris, tempat sampah, jam dinding dan kotak-kotak.
c. laboratorium
IPA
sarana yang ada didalam
laboraturium IPA
1) perabot
: lemari
2) peralatan
pendidikan : model karangka manusia, globe, model tata surya, kaca pembesar,
cermin datar, cermin cekung, cermin, cembung, lensa datar, lensa cekung, lensa
cembung, magnet batang, poster IPA.
d. ruang
pimpinan
sarana yang ada didalam
ruangan pimpinan :
1) perabot
: kursi dan meja pimpinan, kursi dan meja tamu, lemari, papan statistik,
2) perlengkapan
lain : symbol kenegaraan, tempat sampah, mesin ketik/computer, filling cabinet,
brankas, jam dinding.
e. ruang
guru,
sarana yang ada dalam
ruangan guru :
1) perabot
: kursi dan meja guru, lemari, papan statistic, papan pengumuman.
2) Peralatan
: tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, penanda waktu.
f. tempat
beribadah
sarana yang ada dalam
tempat ibadah:
1) perabot
: lemari/rak
2) perlengkapan
lain : perlengkapan ibadah, jam dinding
g. ruang
UKS
sarana yang ada dalam
ruangan UKS :
1) perabot
: tempat tidur, lemari, meja, kursi,
2) perlengkapan
lain : catatan kesehatan siswa, perlengkapan p3k, tandu, selimut, tensimeter,
termometer badan, timbangan badan, pengukut tinggi badan, tempat sampah, tempat
cuci tangan, jam dinding.
h. Jamban
Sarana yang ada dalam
ruangan jamban :
1) Perlengkapan
lain : kloset jongkok, tempat air, gayung, gantungan pakaian, tempat sampah
i.
Gudang
Sarana yang ada dalam
gudang :
1) Perabot
: lemari, rak
j.
ruang sirkulasi
k. tempat
bermain/berolahraga.
sarana yang ada dalam
tempat bermain/olahraga :
1) peralatan
pendidikan: tiang bendera, bendera, peralatan volli, peralatan bola, peralatan
senam, peralatan atletik, peralatan seni budaya, peratana keterampilan,
2) perlengkapan
lain : pengeras suara, tape recorder
d
D. Standarisasi Sarana Dan Prasarana
SMP/MTS
1. Satuan
Pendidikan
a.
Satu SMP/MTs memiliki sarana dan
prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27
rombongan belajar.
b.
Minimum
satu SMP/MTs disediakan untuk satu kecamatan.
c.
Seluruh
SMP/MTs dalam setiap kecamatan dapat menampung semua lulusan SD/MI di kecamatan
tersebut.
d.
Lokasi
setiap SMP/MTs dapat ditempuh siswa yang berjalan kaki maksimum 6 km melalui
lintasan yang tidak membahayakan
2.
Lahan
a. Untuk SMP/MTs yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per
rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap
siswa
Tabel 3.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No
|
Banyak rom-bongan belajar
|
Rasio minimum luas lahan
terhadap siswa (m2/siswa)
|
||
Bangunan 1 lantai
|
Bangunan 2 lantai
|
Bangunan 3 lantai
|
||
1
|
3
|
22,9
|
14,3
|
-
|
2
|
4-6
|
16,8
|
8,5
|
7,0
|
3
|
7-9
|
13,8
|
7,5
|
5,0
|
4
|
10-12
|
12,8
|
6,8
|
4,5
|
5
|
13-15
|
12,2
|
6,6
|
4,4
|
6
|
16-18
|
11,9
|
6,3
|
4,3
|
7
|
19-21
|
11,6
|
6,2
|
4,2
|
8
|
22-24
|
11,4
|
6,1
|
4,2
|
9
|
25-27
|
11,2
|
6,0
|
4,2
|
b. Untuk
SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan
memenuhi ketentuan luas minimum.
Tabel 3. 2 Luas
Minimum Lahan untuk SMP/MTs
yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No
|
Banyak
rom-bongan belajar
|
Luas
minimum lahan (m2)
|
||
Bangunan
1 lantai
|
Bangunan
2 lantai
|
Bangunan
3 lantai
|
||
1
|
3
|
1420
|
1240
|
-
|
2
|
4-6
|
1800
|
1310
|
1220
|
3
|
7-9
|
2270
|
1370
|
1260
|
4
|
10-12
|
2740
|
1470
|
1310
|
5
|
13-15
|
3240
|
1740
|
1360
|
6
|
16-18
|
3800
|
2050
|
1410
|
7
|
19-21
|
4240
|
2270
|
1520
|
8
|
22-24
|
4770
|
2550
|
1700
|
9
|
25-27
|
5240
|
2790
|
1860
|
c. Luas
lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat
digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah berupa
bangunan dan tempat bermain/berolahraga.
d. Lahan
terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan kesela-atan jiwa,
serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
e. Kemiringan
lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai
dan jalur kereta api.
f. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
1) Pencemaran
air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
2) Kebisingan,
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 94/MENKLH/1992
tentang Baku Mutu Kebisingan.
3) Pencemaran
udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
4) Lahan
sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci
dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah
setempat.
5) Lahan
memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari
pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
3. Bangunan
a. Untuk
SMP/MTs yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, bangunan
memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa
Tabel 3.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap
Siswa
No
|
Banyak Rom-bongan belajar
|
Rasio minimum luas lantai
bangunan terhadap siswa (m/siswa)
|
||
Bangunan 1 lantai
|
Bangunan 2 lantai
|
Bangunan 3 lantai
|
||
1
|
3
|
6,9
|
7,6
|
-
|
2
|
4-6
|
4,8
|
5,1
|
5,3
|
3
|
7-9
|
4,1
|
4,5
|
4,5
|
4
|
10-12
|
3,8
|
4,1
|
4,1
|
5
|
13-15
|
3,7
|
3,9
|
4,0
|
6
|
16-18
|
3,6
|
3,8
|
3.8
|
7
|
19-21
|
3,5
|
3,7
|
3,7
|
8
|
22-24
|
3,4
|
3,6
|
3,7
|
9
|
25-27
|
3,4
|
3,6
|
3,6
|
b. Untuk
SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai
bangunan memenuhi ketentuan luas minimum
Tabel 3.4 Luas
Minimum Lantai Bangunan untuk SMP/MTs
yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No
|
Banyak
rom-bongan belajar
|
Luas minimum lantai bangunan (m2)
|
||
Bangunan
1 lantai
|
Bangunan
2 lantai
|
Bangunan
3 lantai
|
||
1
|
3
|
420
|
480
|
-
|
2
|
4-6
|
540
|
610
|
640
|
3
|
7-9
|
680
|
740
|
770
|
4
|
10-12
|
820
|
880
|
910
|
5
|
13-15
|
970
|
1040
|
1070
|
6
|
16-18
|
1140
|
1230
|
1230
|
7
|
19-21
|
1270
|
1360
|
1360
|
8
|
22-24
|
1430
|
1530
|
1530
|
9
|
25-27
|
1570
|
1670
|
1670
|
c. Bangunan
memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
1)
koefisien
dasar bangunan maksimum 30 %;
2)
koefisien
lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah;
3)
jarak
bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan,
tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi,
jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as
jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
d.
Bangunan
memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
1)
Memiliki
struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam
mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona
tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
2)
Dilengkapi
sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi
bahaya kebakaran dan petir.
e.
Bangunan
memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
1) Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan
pencahayaan yang memadai.
2) Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi
saluran air bersih. saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan
saluran air hujan.
3) Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan
dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
f.
Bangunan
menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk
bagi penyandang cacat.
g.
Bangunan
memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
1)
Bangunan
mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
2)
Setiap
ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
3)
Setiap
ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
h.
Bangunan
bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
1)
Maksimum
terdiri dari tiga lantai.
2)
Dilengkapi
tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan
pengguna.
i.
Bangunan
dilengkapi sistem keamanan berikut.
1)
Peringatan
bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi
bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
2)
Akses
evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang
jelas.
j.
Bangunan
dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
k.
Pembangunan
gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara
profesional.
l.
Kualitas
bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 tahun 2005 Pasal 45,
dan mengacu pada Standar PU.
m.
Bangunan
sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun
n.
Pemeliharaan
bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berkut:
1)
Pemeliharaan
ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu,
penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan
minimum sekali dalam 5 tahun.
2)
Pemeliharaan
berat, melipuli penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan
semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
o.
Bangunan
dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Kelengkapan Prasarana Dan Sarana
Sebuah SMP/MTs
sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
a.
ruang
kelas
sarana yang harus ada
dalam ruangan kelas :
1) perabot
: meja dan kursi siswa, meja dan kursi guru, lemari, rak hasil karya siswa,
papan panjang
2) peralatan
pendidikan : alat peraga
3) media
pendidikan : papan tulis
4) perlengkapan
lain : tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, kotak kotak.
b.
ruang
perpustakaan
sarana yang ada di
dalam ruang perpustakaan :
1) buku
: buku teks pelajaran, buku panduan pendidikan, buku pengayaan, buku referensi,
dan sumber belajar lain.
2) Perabot
: rak buku, rak majalah, rak rusat kabar, meja dan kursi baca, lemari catalog,
lemari, papan pengumuman, kursi dan meja kerja, meja multimedia,
3) Media
pendidikan : peralatan multimedia
4) Perlengkapan
lain : buku inventaris, tempat sampah, jam dinding dan kotak-kotak
c.
ruang
laboratorium IPA
sarana yang ada
didalam laboraturium IPA :
1)
Perabot
: lemari, meja dan kursi siswa, meja persiapan, lemari alat, lemari bahan, bak
cuci
2)
Peralatan
pendidikan : mistar, jangka sorong, timbangan, stopwach, rol meter, termometer
100c, gelas ukur, massa logam, multimeter AC/CD 10 kilo ohm/volt, batang
mangnet, globe, model tata surya, garpu tala, bidang miring, dinamometer,
kontrol tetap, kontrol bergerak, balok kayu, percobaan muai panjang, percobaan
optik, percobaan rangkaian listrik, gelas kimia, model molekul, pembakar
spirtus, gawan penguapan, kaki tiga, pipa tes, pepet tetes+karet, mikrosop
monokuler, kaca pembesar, poster genetika, model karangka manusia, model tubuh
manusia, gambar model pencernaan manusia, gambar peredaran darah manusia, gambar
model jantung manusia, gambar model mata manusia,gambar model telinga manusia,
gambar tenggoroka manusia.
3)
Media
pendidikan : papan tulis,
4)
Perlengkapan
lain : kotak-kotak, alat pemadam kebakaran, pelatan pjk, tempat sampah, jam
dinding.
d.
ruang
pimpinan
sarana yang ada
didalam ruagan pimpinan :
1) perabot
: kursi dan meja pimpinan, kursi dan meja tamu, lemari, papan statistik,
2) perlengkapan
lain : symbol kenegaraan, tempat sampah, mesin ketik/computer, filling cabinet,
brankas, jam dinding.
e.
ruang
guru
sarana yang ada
didalam ruangan guru :
1) perabot
: kursi dan meja guru, lemari, papan statistic, papan pengumuman.
2) Peralatan
: tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, penanda waktu.
f.
ruang
tata usaha
sarana dan
prasarana yang ada didalam ruangan tata usaha :
1)
perabot
: kursi kerja, meja kerja, lemari, papan statistik
2)
perlengkapan
lain : mesinketik/komputer, filling cabinet, brankas, telepon,jam dinding,
kotak-kotak, pananda waktu, tempat sampah.
g.
tempat
beribadah
sarana yang ada
ditempat ibadah :
1) perabot
: lemari/rak
2) perlengkapan
lain : perlengkapan ibadah, jam dinding
h.
ruang
konseling
sarana yang ada
didalam ruangan konseling :
1)
perabot
: meja dan kursi kerja, kursi tamu,
lemari, papan kegiatan
2)
peralatan
: instrumen konseling, buku sumber, media pengembangan keperibadian,
3)
perlengkapan
lain : jam dinding
i.
ruang
UKS
sarana yang ada
didalam ruangan UKS :
1) perabot
: tempat tidur, lemari, meja, kursi,
perlengkapan lain : catatan kesehatan siswa,
perlengkapan p3k, tandu, selimut, tensimeter, termometer badan, timbangan
badan, pengukut tinggi badan, tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding.
j.
ruang
organisasi kesiswaan
sarana yang ada
didalam ruangan organisasi kesiswaan
1)
perabot
: kursi dan meja, papan tulis, lemari,
2)
perlengkapan
lain : jam dinding
k. Jamban
Sarana yang ada dalam
ruangan jamban :
1) Perlengkapan
lain : kloset jongkok, tempat air, gayung, gantungan pakaian, tempat sampah
l.
Gudang
Sarana yang ada dalam
gudang :
1) Perabot
: lemari, rak
m. ruang
sirkulasi
n. tempat
bermain/berolahraga.
sarana yang ada dalam tempat
bermain/olahraga :
1) peralatan
pendidikan: tiang bendera, bendera, peralatan volli, peralatan bola, peralatan
senam, peralatan atletik, peralatan seni budaya, peratana keterampilan,
2) perlengkapan
lain : pengeras suara, tape recorder
E. Standarisasi
Sarana Dan Prasarana SMA/MA
1.
Satuan
Pendidikan
a.
Satu
SMA/MA memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan
belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
b.
Minimum
satu SMA/MA disediakan untuk satu kecamatan.
2.
Lahan
a. Untuk SMA/MA yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per
rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum Iuas lahan terhadap
siswa
Tabel 4.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No
|
Banyak rom-bongan belajar
|
Rasio minimum Iuas lahan
terhadap siswa (m2/siswa)
|
||
Bangunan 1 Lantai
|
Bangunan 2 Lantai
|
Bangunan 3 Lantai
|
||
1
|
3
|
36,5
|
19,3
|
-
|
2
|
4-6
|
22,8
|
12,2
|
8,1
|
3
|
7-9
|
18,4
|
9,7
|
6,5
|
4
|
10-12
|
16,3
|
8,7
|
5,9
|
5
|
13-15
|
14,9
|
7,9
|
5,3
|
6
|
16-18
|
14,0
|
7,5
|
4,9
|
7
|
19-21
|
13,5
|
7,2
|
4,8
|
8
|
22-24
|
13,2
|
7,0
|
4,7
|
9
|
25-27
|
12,8
|
6,8
|
4,6
|
b. Untuk
SMA/MA yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar,
Tabel 4.2 Luas
Minimum Lahan untuk SMA/MA
yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar.
No
|
Banyak
rom-bongan belajar
|
Luas
minimum Lahan (m2)
|
||
Bangunan
1 Lantai
|
Bangunan
2 lantai
|
Bangunan
3 Lantai
|
||
1
|
3
|
2140
|
1360
|
-
|
2
|
4-6
|
2570
|
1420
|
1290
|
3
|
7-9
|
3040
|
1640
|
1340
|
4
|
10-12
|
3570
|
1890
|
1390
|
5
|
13-15
|
4000
|
2150
|
1440
|
6
|
16-18
|
4440
|
2390
|
1590
|
7
|
19-21
|
5000
|
2670
|
1780
|
8
|
22-24
|
5570
|
3000
|
2020
|
9
|
25-27
|
6040
|
3240
|
2170
|
c. Lahan
terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa,
serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
d. Kemiringan
lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai
dan jalur kereta api.
e. Lahan
terhindar dari gangguan-gangguan berikut:
1) Pencemaran
air, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang
Pengendalian Pencemaran Air.
2) Kebisingan,
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nonor 94/MENKLH/1992
tentang Baku Mutu Kebisingan.
3) Pencemaran
udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
f. Lahan
sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci
dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah
setempat.
g. Lahan
memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari
pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
3. Bangunan
a. Untuk
SMA/MA yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, bangunan
memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa
Tabel 4.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap
Siswa
No
|
Banyak rom-bongan belajar
|
Rasio minimum luas lantai
bangunan terhadap siswa (m/siswa)
|
||
Bangunan 1 Iantai
|
Bangunan 2 lantai
|
Bangunan 3 lantai
|
||
1
|
3
|
10,9
|
-
|
-
|
2
|
4-6
|
6,8
|
7,3
|
-
|
3
|
7-9
|
5,5
|
5,8
|
6,0
|
4
|
10-12
|
4,9
|
5,2
|
5,4
|
5
|
13-15
|
4,5
|
4,7
|
4,9
|
6
|
16-18
|
4,2
|
4,5
|
4,6
|
7
|
19-21
|
4,1
|
4,3
|
4,4
|
8
|
22-24
|
3,9
|
4,2
|
4,3
|
9
|
25-27
|
3,9
|
4,1
|
4,1
|
b.
Untuk SMA/MA yang memiliki kurang dari
15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas
Tabel 4.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SMA/MA yang
Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No
|
Banyak
rom-bongan belajar
|
Luas minimum lantai bangunan (m2)
|
||
Bangunan
1 lantai
|
Bangunan
2 lantai
|
Bangunan
3 lantai
|
||
1
|
3
|
640
|
710
|
-
|
2
|
4-6
|
770
|
830
|
860
|
3
|
7-9
|
910
|
980
|
1010
|
4
|
10-12
|
1070
|
1130
|
1160
|
5
|
13-15
|
1200
|
1290
|
1290
|
6
|
16-18
|
1330
|
1430
|
1430
|
7
|
19-21
|
1500
|
1600
|
1600
|
8
|
22-24
|
1670
|
1800
|
1810
|
9
|
25-27
|
1810
|
1940
|
1950
|
c.
Bangunan
memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
1)
koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
2)
koefisien
lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah;
3)
jarak
bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi
sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak
antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar
halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
d.
Bangunan
memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
1)
Memiliki
struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam
mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona
tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
2)
Dilengkapi
sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi
bahaya kebakaran dan petir.
e.
Bangunan
memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
1)
Mempunyai
fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
2)
Memiliki
sanitasi di dalam dan di luar bangunan untuk memenuhi kebutuhan air bersih,
saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
3)
Bahan
bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan
dampak negatif terhadap lingkungan.
e. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah,
aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
f.
Bangunan
memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
1) Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang
mengganggu kegiatan pembelajaran.
2) Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
3) Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
g.
Bangunan
bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
1) Maksimum terdiri dari tiga lantai.
2) Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan,
keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
h.
Bangunan
dilengkapi sistem keamanan berikut:
1) Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat,
dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
2) Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan
dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
i.
Bangunan
dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
j.
Pembangunan
gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara
profesional.
k.
Kualitas
bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45,
dan mengacu pada Standar PU.
l.
bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20
tahun.
m.
Pemeliharaan
bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
1) Pemeliharaan ringan, melipuli pengecatan ulang, perbaikan
sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi
air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
2) Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap,
rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum
sekali dalam 20 tahun.
3) Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin
penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.
Kelengkapan Prasarana Dan Sarana
Sebuah SMA/MA
sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
a.
ruang
kelas
sarana yang harus ada
dalam ruangan kelas :
1) perabot
: meja dan kursi siswa, meja dan kursi guru, lemari, rak hasil karya siswa,
papan panjang
2) peralatan
pendidikan : alat peraga
3) media
pendidikan : papan tulis
4) perlengkapan
lain : tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, kotak kotak.
b.
ruang
perpustakaan
sarana yang ada di
dalam ruang perpustakaan :
1) buku
: buku teks pelajaran, buku panduan pendidikan, buku pengayaan, buku referensi,
dan sumber belajar lain.
2) Perabot
: rak buku, rak majalah, rak rusat kabar, meja dan kursi baca, lemari catalog,
lemari, papan pengumuman, kursi dan meja kerja, meja multimedia,
3) Media
pendidikan : peralatan multimedia
4) Perlengkapan
lain : buku inventaris, tempat sampah, jam dinding dan kotak-kotak
c.
Laboraturium biologi
Sarana yang ada didalam
laboraturium biologi :
1) Perabot
: kursi, meja dan kursi kersa, meja demonstrasi, meja persiapan, lemari alat,
lemari bahan, bak cuci
2) Peralatan
pendidikan : alat peragan, model karangka manusia, model tubuh manusia,
preparat mitosis, praparat meiosis, preparat anatomi tubuh, preparat anatomi
hewan, gambar kromosom, gambar DNA, gamabr RNA, gambar perwarisan mende, gambar
contoh tubuh dari berbagai devisi, gambar contoh hewan, gamabr pencernaan
manusia, gambar model system penafasan manusia, gambar/ model system peredaran
darah manusia, gamabr reproduksi manusia, gambar syaraf manusia, gambar system
pencernaan burung, reptile, ampibi, ikan dan cacing tanah,
3) Alat
dan bahan percobaan : mikrosop monokuler, mikrosop stereo binokuler, perangkat
pemeliharaan mikrosop, gelas benda, gelas penutup, gelas arloji, gelas petri,
gelas kimia, corong, penjepit tabung reaksi, neraca,
4) Media
pendidikan : papan tulis
5) Bahan
habis pakai : asam sulfat, hcl, eosin, etanol, glosuka, kertas saring
6) Perlengkapan
lain, kotak-kotak, alat pemadam kebakaran, peralaan P3K, tempat sampah, jam
dinding
d.
Ruang laboraturium fisika
Sarana yang ada didalam
laboraturium fisika :
1) Perabot
: kursi, meja kerja, meja demonstrasi, meja persiapan, lemari alat, lemari
bahan, bak cuci,
2) Peralatan
pendidikan : bahan dan alat ukur dasar, mistar, rolmeter, jangka sorong,
micrometer, kubus massa sama, silinder massa sama, plat, beban bercelah,
neraca, pegas, gelas ukur, garputala.
3) Alat
percobaan : percobaan aynan sederhana, percobaan hooke, percobaan kolemerti,
percobaan bejana hubungan, percobaan optic
4) Media
pendidikan : papan tulis
5) Perlengkapan
lain : kotak-kotak, alat pemadam, peralatan P3K, tempat sampah, jam dindin.
e.
Ruang laboraturium kimia
Sarana yang ada di
dalam laboraturium kimia :
1) Perabot
: kursi, meja kerja, meja demonstrasi, meja persiapan, lemari alat, lemari
bahan, bak cuci,
2) Peralatan
pendidikan : botol zat, pipet tetes, batang pengaduk, gelas kimia, labu bakar,
pipet volume, corong, morter, gelas ukur, buret dan kalem
3) kotak-kotak,
alat pemadam, peralatan P3K, tempat sampah, jam dindin.
f.
Laboraturium computer
Sarana yang ada didalam
laboraturium computer :
1) Perabot
: kursi peserta, meja, kursi guru, meja guru.
2) Perlengkapan
pendidikan : computer, printer, scener, titik akses internet, LAN, stabilizer,
modul praktek,
3) Media
pendidikan : papan tulis
4) Perlengkapan
lain : kotak-kotak, tempat sampah, jam dinding
g.
Ruang laboraturium bahasa
Sarana yang ada didalam
laboraturium bahasa :
1) Perabot
: kursi, meja, lemari
2) Peralatan
pendidikan : perangkat multimedia
3) Media
pendidikan : papan tulis
4) Perlengkapan
lain : korak-kotak, tempat sampah, jam dinding
h.
ruang
pimpinan
sarana yang ada
didalam ruagan pimpinan :
1) perabot
: kursi dan meja pimpinan, kursi dan meja tamu, lemari, papan statistik,
2) perlengkapan
lain : symbol kenegaraan, tempat sampah, mesin ketik/computer, filling cabinet,
brankas, jam dinding.
i.
ruang
guru
sarana yang ada
didalam ruangan guru :
1) perabot
: kursi dan meja guru, lemari, papan statistic, papan pengumuman.
2) Peralatan
: tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, penanda waktu.
j.
ruang
tata usaha
sarana dan
prasarana yang ada didalam ruangan tata usaha :
1)
perabot
: kursi kerja, meja kerja, lemari, papan statistik
2)
perlengkapan
lain : mesinketik/komputer, filling cabinet, brankas, telepon,jam dinding,
kotak-kotak, pananda waktu, tempat sampah.
k.
tempat
beribadah
sarana yang ada
ditempat ibadah :
1) perabot
: lemari/rak
2) perlengkapan
lain : perlengkapan ibadah, jam dinding
l.
ruang
konseling
sarana yang ada
didalam ruangan konseling :
1)
perabot
: meja dan kursi kerja, kursi tamu,
lemari, papan kegiatan
2)
peralatan
: instrumen konseling, buku sumber, media pengembangan keperibadian,
3)
perlengkapan
lain : jam dinding
m.
ruang
UKS
sarana yang ada
didalam ruangan UKS :
1) perabot
: tempat tidur, lemari, meja, kursi,
2)
perlengkapan lain : catatan kesehatan
siswa, perlengkapan p3k, tandu, selimut, tensimeter, termometer badan,
timbangan badan, pengukut tinggi badan, tempat sampah, tempat cuci tangan, jam
dinding.
n.
ruang
organisasi kesiswaan
sarana yang ada
didalam ruangan organisasi kesiswaan
1)
perabot
: kursi dan meja, papan tulis, lemari,
2)
perlengkapan
lain : jam dinding
o.
Jamban
1) Sarana
yang ada dalam ruangan jamban :
2) Perlengkapan
lain : kloset jongkok, tempat air, gayung, gantungan pakaian, tempat sampah
p.
Gudang
Sarana yang ada dalam
gudang :
1) Perabot
: lemari, rak
q.
ruang sirkulasi
r.
tempat bermain/berolahraga.
sarana yang ada dalam
tempat bermain/olahraga :
1) peralatan
pendidikan: tiang bendera, bendera, peralatan volli, peralatan bola, peralatan
senam, peralatan atletik, peralatan seni budaya, peratana keterampilan,
2) perlengkapan
lain : pengeras suara, tape recorder
BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Prasarana pendidikan merupakan semua komponen yang secara tidak langsung
menunjang jalannya proses belajar mengajar di sekolah atau perangkat
kelengkapan dasar yang secara tidak langsung yang menunjang proses pendidikan
di sekolah. Sedangkan sarana adalah semua perangkat peralatan, bahan dan
perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan atau alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan.
Fungsi fasilitas atau sarana prasarana pendidikan adalah membuat siswa
merasa nyaman dan dapat memotivasi siswa dalam belajar, sehingga proses belajar
dapat berjalan dengan lancar dan berhasil sesuai yang diharapkan yaitu dapat
meningkatkan prestasi siswa.
B. Saran
Kita sebagai
seorang calon pendidik diharapkan mampu mengelolah atau menggunakan sarana
prasarana dalam proses belajar mengajar agar siswa dapat memahami dan aktif
dalam lingkungan sekolahnya. Begitu juga saat menggunakan sarana pendidikan
harus kita sesuaikan dengan kriteria siswa yang dididik.
DAFTAR PUSTAKA
Barnawi, arifin. 2017. Menejemen sarana dan prasarana sekolah. Bandung: ar ruzz
http://bsnp-indonesia.org/standar-sarana-dan-prasarana/
Irjus
indrawan. 2015. Pengantar menejemen
sarana dan prasarana sekolah. Jakarta
: Erlangga
Permen Diknas No: 24 Tahun 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar